Pada update kali ini akan akan dibahas mengenai draft untuk surat dari kampung yaitu berita acara pemeriksaan tanah dimana surat ini biasanya dibuat setelah terjadi jual beli tanah.
Dalam draft ini kita akan mempelajari
berbagai bagian dari berita acara pengukuran atau pemeriksaan tanah termasuk di
dalamnya tentang informasi kepemilikan dan juga informasi detail tanah yang
diperjual belikan.
Pada surat tanah yang satu ini terdapat judul beserta nomor dari surat tersebut. Didalamnya, dibagian awal surat akan dinyatakan secara rinci mengenai waktu dan tempat pemeriksaan tanah yang dimaksud.
Rincian tersebut meliputi informasi mengenai hari, tanggal, bulan tahun, salah satu pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diperiksa, alamat atau lokasi tanah serta luas tanah yang dimaksud. Semua ditulis dengan jelas dan tidak ada kesalahan ketik.
Pada bagian berikutnya akan diberikan juga detail mengenai batas-batas tanah. Batas tersebut akan menjelaskan batas tanah sebelah utara, timur, selatan dan barat yaitu berbatasan dengan tanah milik siapa.
Baru kemudian setelah itu akan dimuat keterangan dari tua-tua kampung. Keterangan tersebut meliputi jenis hak milik dan juga riwayat asal usul tanah mulai dari awal sampai pemilik terakhir.
Surat ini kemudian dibubuhi tanda tangan yaitu antara kedua belah pihak yaitu pihak pertama dan kedua sebagai penjual/pemberi hibah dan pembeli/penerima hibah. Selain itu, surat ini juga ditandatangani oleh masing-masing pemilik tanah yang berbatasan.
Ada juga tanda tangan tua-tua kampung (sebanyak 2 orang), ketua RT dan ketua RW, dua orang saksi dan juga tanda tangan kepala kampung/lurah dimana surat tanah tersebut di buat. Jadi, surat ini ditandatangani oleh banyak orang sehingga kuat dan tidak ada sengketa atau perselisihan. Lebih jelas, silahkan download contohnya di bawah ini.
0 komentar:
Post a Comment
Anda yang memberikan komentar yang berkualitas dan relevan terhadap Judul Artikel maka Anda berhak mendapat pulsa sebesar Rp. 10.000,- penentuan komentar berkualitas & relevan atau tidak, ditentukan murni oleh Juri (admin) dan tidak dapat diganggu gugat.