//

Proses Penciptaan Uang


Uang diciptakan di dalam sistem moneter oleh bank-bank pencipta uang giral (BPUG) yaitu bank yang diperbolehkan mengeluarkan chek dan melakukan transaksi kliring (BPR tidak diisinkan mengeluarkan uang giral). Proses penciptaan uang (giral) tersebut bermula ketika deposan menyetorkan dananya di bank. Melalui transaksi ini, bank yang menerima simpanan nasabah dapat menyalurkan simpanan tersebut dalam bentuk kredit kepada debitur.

Pemberian pinjaman inilah yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar sehingga jumlah uang beredar akan semakin bertambah dibandingkan dengan tambahan deposito itu sendiri. Ilustrasi :
  1. Seorang nasabah A menyetorkan dananya ke bank A sebesar Rp. 100 milyar
  2. Bank setelah memperhitungkan dana cadangan (diasumsikan 10% dari dana nasabah) kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit ke nasabah B sebesar Rp. 90 milyar.
  3. Nasabah B kemudian (diasumsikan) menyimpan dananya di Bank B sebesar Rp. 90 milyar.
  4. Bank B setelah memperhitungkan dana cadangan (10%) kemudian menyalurkan lagi dana tersebut dalam bentuk kredit ke nasabah C sebesar Rp. 81 milyar. Dst.....
Besarnya simpanan dana nasabah yang dapat disalurkan dalam bentuk kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya Giro Wajib Minimum / GWM (dikenal juga dengan Reserve Rquirement Ratio / RRR) yang harus disetorkan oleh bank ke Bank Sentral yang dihitung  berdasarkan prosentase tertentu dari simpanan nasabah yang mengendap di bank.

Dalam sistem moneter yang jumlah banknya tak terhingga, proses ini akan berlanjut tanpa henti dan menimbulkan multiplier effect. Efek dari akselerasi ini dapat diilustrasikan sebagai berikut :

Bank                                      Penambahan Deposito
Bank I                                    Rp. 100 milyar
Bank II                                  Rp. 90 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)1
Bank III                                 Rp. 81 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)2
Bank IV                                 Rp. 73 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)3
Bank V                                  Rp. 66 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)4
Bank VI                                 Rp. 59 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)5
Dst. ....                                  -
Total Akumulasi               Rp.1.000 milyar

Berdasarkan rumus sederhan penjumlahan deret ukur sampai suku ke n yang tak terhingga banyaknya : Sn = A/R, dimana :

A             = setoran awal
Sn           = jumlah akumulasi tambahan deposito,
r              = RRR atau GWM

Dengan demikian, perubahan RRR dam perubahan jumlah uang beredar dapat dikatakan diuraikan sebagai berikut :

RRR                        Penambahan Jumlah Uang Beredar
5%                          20 kali lipat
10%                        10 kali lipat
20%                        5 kali lipat
25%                        4 kali lipat
50%                        2 kali lipat

Dalam kenyataan, proses penciptaaan uang tersebut hanya akan terjadi jika asumsi-asumsi yang dikemukakan berlaku. Dalam kenyataannya, proses penciptaan uang tidak akan seluas yang digambarkan di atas, karena adanya faktor-faktor yang membatasi, yaitu :

Kebocoran uang tunai, yaitu sebagian dari uang yang seharusnya disimpan ke bank umum yang berikut tetap dipegang oleh pemiliknya. Hal ini merupakan kelaziman dalam masyarakat.

Bank ingin mempunyai cadangan yan glebih banyak. Keinginan bank untuk membuat cadangan di atas nilai yang ditetapkan oleh otoritas akan mempengaruhi proses penciptaaan uang giral sebagaimana disebutkan di atas.

Kekurangan Peminjam. Apabila karena sesuatu hal penyaluran kredit perbankan tidak bisa diserap al. Karena alasan suku bunga tinggi, prospek ekonomi yang kurang mendukung maka hal tersebut dapat mempengaruhi asumsi jumlah uang beredar.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment

Anda yang memberikan komentar yang berkualitas dan relevan terhadap Judul Artikel maka Anda berhak mendapat pulsa sebesar Rp. 10.000,- penentuan komentar berkualitas & relevan atau tidak, ditentukan murni oleh Juri (admin) dan tidak dapat diganggu gugat.

 
//