//

Tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan


Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, sebaiknya calon peserta mengetahui terlebih dulu berapa iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas kepesertaan, tanggal berapa jatuh tempo pembayarannya dan apa sanksi atau denda kalau telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan, peserta dapat memilih kelas sesuai kemampuan dan kebutuhan. Sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin tiap bulan dengan tidak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.

Dalam website resmi BPJS Kesehatan Republik Indonesia disebutkan dengan jelas bahwa dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.

Jadi, tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah per tanggal 10 setiap bulannya.

Sebelumnya, setiap peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda 2% dikali lama bulan tertunggak. Namun peraturan denda tersebut telah dihapus.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, mulai 1 Juli 2016 peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda. Sanksinya adalah diberhentikan jaminan kepesertaannya sementara waktu sampai peserta melunasi tunggakannya.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak.

Itulah informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment

Anda yang memberikan komentar yang berkualitas dan relevan terhadap Judul Artikel maka Anda berhak mendapat pulsa sebesar Rp. 10.000,- penentuan komentar berkualitas & relevan atau tidak, ditentukan murni oleh Juri (admin) dan tidak dapat diganggu gugat.

 
//